Ridho Yahya Lawan Kotak Kosong di Pilkada Prabumulih

PRABUMULIH - Lantaran Pemilihan Umum Daerah Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih hanya calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tidak melakukan pengundian nomor urut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Prabumulih, Muhammad Takhyul SIP ketika diwawancarai, Selasa (13/2/2018).
PRABUMULIH - Lantaran Pemilihan Umum Daerah Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih hanya calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tidak melakukan pengundian nomor urut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Prabumulih, Muhammad Takhyul SIP ketika diwawancarai, Selasa (13/2/2018).
Sementara, Komisioner KPUD Prabumulih Devisi Teknis, Wawan Irawan mengatakan, di dalam PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang calon tunggal tepatnya pasal 4 ayat 5 berbunyi dalam hal pemilihan calon tunggal maka tidak dilakukan pengundian nomor urut.
"Dalam Peraturan KPU itu mengatur tentang pilkada satu pasang calon, di dalam pasal 4 ayat 5 dijelaskan jika satu pasang calon tidak dilakukan pengundian nomor urut," ujar Wawan.
Wawan menuturkan, dengan tanpa pengundian tersebut maka dalam surat suara hanya ada satu pasang calon dengan tabel kosong.
"Jadi sebelah kiri foto dan nama pasangan calon tunggal, lalu di sebelah kanannya hanya ada kolom kosong saja tanpa nomor," jelasnya.



Komentar

Postingan Populer