Pria Pembunuh Pelajar di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

TRIBUNSUMSEL/ EDISON
Kapolres
Prabumulih, Andes Purwanti SE didampingi Kasatreskrim, Iptu Rendra
Aditya Dhani ketika menggelar penangkapan pelaku pembunuhan, Senin
(17/10/2016).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE didampingi Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK dan Kasatreskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku Jojo diringkus di rumahnya dan pelaku lain diamankan hendak menjual motor ke polisi yang menyamar.
"Setelah penemuan korban kita langsung lakukan penyelidikan dan ringkus pelaku di rumahnya, saat bersamaan motor korban hendak dijual tiga penadahnya. Lalu keempat pelaku kita gelandang ke Mapolres Prabumulih," tegasnya.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya pelaku Jojo akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sementara tiga pelaku lain kita jerat pasal 480 KUHP ancaman empat tahun penjara," bebernya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE didampingi Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK dan Kasatreskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku Jojo diringkus di rumahnya dan pelaku lain diamankan hendak menjual motor ke polisi yang menyamar.
"Setelah penemuan korban kita langsung lakukan penyelidikan dan ringkus pelaku di rumahnya, saat bersamaan motor korban hendak dijual tiga penadahnya. Lalu keempat pelaku kita gelandang ke Mapolres Prabumulih," tegasnya.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya pelaku Jojo akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sementara tiga pelaku lain kita jerat pasal 480 KUHP ancaman empat tahun penjara," bebernya.
Komentar